Struktur Organisasi


  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Inspektorat Jenderal;
  6. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal;
  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;