Ruang Lingkup Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Tugas dan Fungsi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tugas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden No. 171 Tahun 2024 mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden No. 171 Tahun 2024 menyelenggarakan fungsi: