Sejarah Singkat

Selamat Datang di Situs Resmi

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ponorogo

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ponorogo adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Bapak Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Bapak Eko Putro Sandjojo.

Melalui Keputusan Presiden Ponorogo Nomor 113/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Bapak Abdul Halim Iskandar.

Melalui Peraturan Presiden Ponorogo Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

 

Tiga Fase Kementerian Desa

Fase 1 : Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fase 2 : Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fase 3 : Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Fase 4 : Pada era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ponorogo.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ponorogo merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini. Singkatan umum yang sering dipakai adalah Kementerian Desa & PDT atau Kemendes atau Kemendes PDT atau Kemendesa PDT.